Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Menjual Bunga untuk Tanda Cinta atau Mengungkapkan Perasaan? Bolehkah?


Pertanyaan: Banyak orang yang menjual bunga di tempat-tempat dansa dan juga tempat-tempat lainnya. Bagi masyarakat barat, bunga merupakan sesuatu yang dipersembahkan oleh orang yang mencintai. Artinya, seorang pemuda akan mempersembahkan bunga bagi seorang gadis agar dia mau menerimanya atau agar dia bisa mulai menjalin hubungan dengannya. Sedangkan sang gadis melihat bunga yang dipersembahkan kepadanya sebagai pihak yang sangat dicintai. Dan apa yang ditawarkan penjual bunga disambut oleh para gadis dengan ciuman dan pelukan agar mereka mendapatkan bunga. Lalu bagaimana pandangan agama,mengenai perbuatan tersebut? Mudah-mudahan Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda. 

Jawaban: Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka tidak diperbolehkan menjual bunga. Sebab, tindakan tersebut mengandung perbuatan yang diharamkan dan dapat mengundang kejahatan dan kerusakan. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senanriasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Menjual Bunga untuk Tanda Cinta atau Mengungkapkan Perasaan? Bolehkah?"