Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Menjual Makanan Import Seperti Sosis, Cornet dan Keju? Halal atau Haram?



Pertanyaan: Bagaimanakah hukumnya menjual rokok atas perintah orang tua, apakah hal itu bisa dijadikan sebagai alasan. Jika demikian itu memang haram, lalu apa yang harus dilakukan? Dan bagaimana pula hukumnya menurut Islam, menjual cornet, sosis dan keju yang diimport? Tolong berikan fatwa kepada kami. 

Jawaban: Menghisap rokok itu haram, dan memperjualbelikannya pun haram, meskipun itu atas perintah orang tua atau yang lainnya. Yang demikian itu didasarkan pada apa yang ditegaskan dari Nabi saw bahwasanya beliau pernah bersabda:


Beliau juga bersabda:


Jika cornet, sosis, dan keju itu berasal dari hewan yang disembelih tidak berdasarkan pada ajaran syari'at atau ditambahkan padanya lemak babi atau bangkai, maka tidak diperbolehkan memakannya dan diharamkan pula penjualan dan pembeliannya. 


Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya..

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Menjual Makanan Import Seperti Sosis, Cornet dan Keju? Halal atau Haram?"