Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Wanita Berjualan atau Berdagang, Khususnya di Hari-hari Tertentu?



Pertanyaan: Saya punya seorang isteri, dimana dia suka berjual beli pada hari Kamis di pasar yang biasa dikunjungi oleh laki-laki dan perempuan, sedang dia sangat mengindahkan norma kesopanan (pakai jilbab). Dia berkata, "Tolong kirimkan pertanyaan kepada Syaikh bin Baaz: 'Apakah saya boleh melakukan jual beli pada hari Kamis atau tidak?" Mohon dijawab, mudah-mudahan Allah senantiasa menjaga Anda sekalian.



Jawaban: Dia boleh pergi ke pasar untuk berjualan atau membeli barang jika dia benar-benar memerlukan hal tersebut, dan dia benar-benar menutup seluruh badannya dengan pakaian yang tidak ketat, juga tidak berikhtilath (berbaur) dengan kaum laki-laki dengan ikhtilath yang meragukan. Dan jika dia tidak terlalu memerlukan hal tersebut, maka lebih baik baginya untuk tidak melakukannya. Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Wanita Berjualan atau Berdagang, Khususnya di Hari-hari Tertentu?"