Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Bekerja di Tempat Penjual Rokok yang Menjual Barang-barang Haram? Hasilnya Halal atau Haram?



Pertanyaan: Perlu saya beritahukan bahwa saya dan beberapa saudara saya memiliki sebuah toko kelontong. Kami bertiga yang menjalankan toko kelontong ini. Dari ketiga orang yang saya sebutkan tadi, ada salah seorang diantara mereka yang merokok, sedang yang lainnya tidak. Di dalam kios ini juga dijual rokok. Dan saya telah berusaha mengingatkan agar mereka tidak memperjualbelikan rokok, tetapi mereka tidak mempedulikan saran saya. Sedangkan untuk melepaskan diri dari kerjasama dengan mereka sangat sulit, karena di sana terdapat ikatan-ikatan lain, seperti misalnya kedua orang tua dan juga saudara-saudara saya. Dan saya sendiri sebagai wakil bagi mereka sepeninggal ayah saya, semoga Allah merahmatinya. Kalaupun bisa memisahkan diri dari kerjasama ini, maka akan mengakibatkan kemarahan ibu saya kepada saya. Dan saya melakukan semuanya itu dalam rangka mencari keridhaan ibu saya. Lalu apakah mungkin mengkhususkan barang-barang kotor tersebut seperti rokok, cerutu, dan berbagai majalah dalam perhitungan mereka saja dalam lemari khusus milik mereka di luar kios ini, sehingga tidak ada keterlibatan saya di dalam penjualannya? Saya mengharapkan fatwa Anda untuk saya dalam masalah ini. Demikianlah, penghormatan saya unuk Anda.

Jawaban: Anda harus memberikan nasehat kepada kedua saudara Anda untuk tidak menjual rokok, cerutu dan majalah-majalah porno, karena menjual semua hal di atas adalah haram dan keuntungannya pun haram serta tidak boleh tolong-menolong dengan orang yang menjual barang-barang tersebut. Yang demikian itu didasarkan pada firman Allah:


Dan hendaklah Anda meminta bantuan kaum kerabat yang baik untuk menasihati kedua saudara Anda itu sehingga keduanya mau meninggalkan jual beli hal-hal yang disebutkan tadi. Dan kita memohon kepada Allah, semoga Dia memperbaiki dan memberikan petunjuk kepada keduanya untuk menerima yang benar. Dan mudah-mudahan Dia mau memberikan kemudahan untuk mengerjakan hal-hal yang di ridhai-Nya. Jika keduanya menolak dan tidak mau menerima nasihat, maka yang harus Anda lakukan adalah memisahkan diri dari kerjasama tersebut sebagai upaya menjauhi usaha yang haram sekaligus upaya menghindari dosa tolong-menolong dalam melakukan dosa dan pelanggaran, sekalipun ibumu tidak meridhai hal tersebut. Yang demikian itu didasarkan pada sabda Nabi saw:

Dan juga sabda beliau yang lain:


Dengan tetap berusaha untuk mendapatkan keridhaannya dan juga menggunakan cara-cara yang dibolehkan. Dan kami memohon kepada Allah, mudah-mudahan Dia memberi petunjuk kepada Anda dan kedua saudara Anda menuju kepada setiap kebaikan. Dan mudah-mudahan Dia memberikan petunjuk kepada semua orang serta menjadikan akhir yang baik. 


Wabillahit taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Bekerja di Tempat Penjual Rokok yang Menjual Barang-barang Haram? Hasilnya Halal atau Haram?"