Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Membagikan Secara Gratis File Rekaman Ceramah, Dakwah & Bacaan Alquran? Bagaimana Hukumnya?


Pertanyaan: Perlu saya beritahukan, saya adalah seorang pemuda yang suka berdakwah di jalan Allah dan senang untuk menyebarluaskan ajaran agam di setiap tempat dan dengan segala cara yang saya lihat sesuai dengan tujuan ini, yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, saya ingin membeli peralatan rekam kaset untuk merekam kaset-kaset bernuansa Islami dan berbagai ceramah keislaman serta kaset-kaset al-Qur-an al-Karim. Sehingga dari Harddisk itu saya bisa membagikannya kepada banyak orang sesuai dengan kemampuan yang ada. Selain itu, saya juga menarik kaset-kaset lagu dari pemiliknya dan menggantinya dengan kaset-kaset ceramah agama setelah dilakukan perekaman materi yang sesuai. Yang ingin saya tanyakan: Apakah tindakan tersebut terpuji dan pantas, dan Anda bisa memandangnya sebagai pengabdian kepada agama ataukah Anda tidak mau mendukungnya? Karena ada salah seorang syaikh di negeri saya yang mengecam tindakan saya ini setelah saya meminta pendapatnya dan menurut dia tindakan saya itu tidak tepat. Lalu bagaimana menurut Anda? Tolong berikan fatwa kepada kami, mudah-mudahan Anda mendapatkan balasan yang setimpal. Dan tolong jawaban dituliskan di bawah kertas ini. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.


Jawaban: Diperbolehkan membeli peralatan rekaman kaset yang Anda sebutkan selama Anda menggunakannya untuk kebaikan. Dan tindakan Anda merekam kaset-kaset keislaman dan menyebarluaskannya itu kepada banyak orangr patut untuk disyukuri. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Membagikan Secara Gratis File Rekaman Ceramah, Dakwah & Bacaan Alquran? Bagaimana Hukumnya?"