Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PNS ASN PPPK TNI POLRI Mendapat Hak Istimewa Pensiun di 2024 setelah Disahkan oleh Presiden Jokowi




Setelah disetujuinya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) oleh Presiden Jokowi, pemberian hak istimewa kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi kenyataan. Salah satu hak istimewa yang paling mencolok adalah hak untuk menerima uang pensiun.

Tentu saja, pemberian hak istimewa ini dalam bentuk uang pensiun menjadi kabar gembira bagi seluruh PPPK. Keputusan Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 untuk mengesahkan UU ASN 2023 telah memberikan kepastian bahwa PPPK akan mendapatkan hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait uang pensiun.

Pemberian uang pensiun kepada PPPK diatur dalam kategori jaminan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat 6 UU ASN 2023. Pasal ini menegaskan bahwa jaminan sosial meliputi beberapa aspek penting, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 ayat 6 tersebut, PPPK akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk di dalamnya adalah hak untuk menerima uang pensiun di masa mendatang.

Sebelum adanya UU ASN 2023, PPPK sebelumnya tidak memiliki hak istimewa untuk menerima uang pensiun. Namun, melalui kebijakan pemerintah yang diwujudkan dalam UU ASN 2023, PPPK kini memiliki hak tersebut.

Keluarga PPPK tentu menyambut baik kebijakan pemerintah ini karena anggota keluarga mereka akan mendapatkan manfaat dari uang pensiun ini. Hal ini juga memberikan kepastian bagi masa tua PPPK sehingga kesejahteraan di hari tua lebih terjamin.

Pemberian hak istimewa ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga PPPK secara keseluruhan. Adanya perlindungan uang pensiun ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masa depan para PPPK.

Penting untuk diingat bahwa baik PNS maupun PPPK merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kinerja PPPK juga dapat meningkat seiring dengan peningkatan kepastian akan hak-hak yang mereka peroleh, termasuk uang pensiun.

Semoga kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat finansial tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan dan kinerja para PPPK dalam menjalankan tugasnya.

Posting Komentar untuk "PNS ASN PPPK TNI POLRI Mendapat Hak Istimewa Pensiun di 2024 setelah Disahkan oleh Presiden Jokowi"