Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Membuat Tulisan Ayat-ayat Allah, Nama Orang atau Makhluk Bernyawa di Perhiasan? Bolehkah?


Pertanyaan: Apakah terdapat larangan terhadap toko-toko yang menjual logam berharga dan batu-batu mulia untuk memamerkan, menjual atau mengoleksi dengan maksud menjual, berupa kerajinan yang di atasnya dituliskan ayat-ayat a1-Quran atau gambar-gambar yang bertentangan dengan syari'at Islam? Saya mengharapkan dari kemurahan Anda untuk memberitahukan kepada saya mengenai hukum menjual dan membeli atau memajang hal-hal di bawah ini: 

1. Hasil kerajinan yang di atasnya diruliskan lafdzul jalalah (lafadz Allah) atau beberapa nama (Abdurrahman, Abdullah, dan seterusnya) sebagai Pembeli perhiasan.

2. Hasil kerajinan yang berbentuk seperti gambar zodiak kalajengking, timbangan, dan seterusnya), baik gambar itu dalam bentuk cetakan biasa maupun cetakan timbul yang memiliki bayang-bayang, serta hukum shalat dengan mengenakan barang-barang tersebut? 

3. Hasil kerajinan yang padanya dilukiskan kepala tanpa anggota badan lainnya?

4. Beberapa kreativitas dari emas yang ditambahkan pada beberapa perhiasan yang padanya terdapat gambar profil wajah seseorang, seperti misalnya Poundsterling George dan lain.lainnya? 

5. Bintang Israil (bintang David Yahudi) atau salib atau sesuatu yang menjadi simbol orang-orang Yahudi dan Nasrani? 

6. Cincin emas khusus bagi laki-laki yang para pedagangnya mengatakan bahwa mereka tidak menjualnya untuk kaum muslimin? Dengan penguasaan ilmu Anda, maka fatwa yang Anda berikan akan menjadi sandaran bagi kami, bagi tim pemeriksa dari kementerian perdagangan, guna melenyapkan berbagai kemunkaran yang terdapat di pasar-pasar emas, dengan seizin Allah, dengan senantiasa berdoa kepada-Nya, mudah-mudahan Dia menjadikan Anda termasuk orang yang panjang umurnya dan baik amal perbuatannya, dan umat pun akan mengambil manfaat dari ilmu Anda. 



Jawaban

Pertama: Tidak diperbolehkan menuliskan ayat-ayat al-Quran dan lafzul jalalah pada logam maupun batu. Sebab, dalam hal tersebut terkandung penyimpangan ayat-ayat terebut dari maksudnya yang agung, serta dikhawatirkan penulisan ayat-ayat dan juga lafzbul Jalalah tersebut dimaksudkan untuk menghinakannya. 

Kedua: Gambar zodiak-zodiak itu merupakan pemikiran Jahiliyyah, dan orang muslim harus menjauhinya serta menghindari segala sesuatu yang menghidupkan pemikiran Jahiliyyah tersebut. Ditambah lagi, zodiak-zodiak itu memuat gambar-gambar yang memiliki ruh. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak diperbolehkan membuat kerajinan zodiak dengan segala macam bentuknya, demikian halnya dengan memilikinya dan shalat dengan mengenakanntya. 

Ketiga dan keempat: Hadits-hadits yang mengharamkan gambar-gambar yang memiliki ruh itu bersifat umum, yang mencakup semua gambar yang disebut sebagai gambar makhluk bernyawa, di antaranya adalah gambar kepala. Berdasarkan hd tersebut, maka tidak diperbolehkan membuat kerajinan seperti itu. 

Kelima: Tidak diperbolehkan membuat kerajinan yang memuat simbol-simbol kekufuran, sepetii misalnya salib, bintang Israil, dan lain-lainnya, serta tidak boleh menjual dan membelinya. 

Keenam: Tidak diperbolehkan menjual cincin emas yang khusus bagi laki-laki jika mereka akan memakainya. Dan ucapan para pedagang bahwa mereka tidak menjualnya kepada kaum muslimin tidak berarti membenarkan tindakan mereka, karena mereka di wilayah kaum muslimin. Hujjah tersebut sama dengan hujjah orang yang menjual khamr yang mengatakan: "Aku tidak menjualnya kecuali kepada orang-orang kafir saja," karena cincin emas itu haram bagi laki-laki. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Membuat Tulisan Ayat-ayat Allah, Nama Orang atau Makhluk Bernyawa di Perhiasan? Bolehkah?"