Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Memperjualbelikan Darah Hewan dan Darah Manusia? Halal atau Haram?



Pertanyaan: Bank darah memberikan imbalan kepada para penyumbang darah, yaitu berupa sajadah untuk shalat, medali, sorban atau yang lainnya. Dan terkadang memberi imbalan uang senilai 300 riyal. Mohon penjelasan pandangan syari'at mengenai imbalan ini. 
Jawaban: Tidak diperbolehkan menjual darah, sesuai dengan apa yang disebutkan di dalam kitab Shahih al-Bukhari, dari hadits Abu Juhaifah, dia bercerita, aku pernah menyaksikan ayahku membeli seorang tukang pembekam, lalu beliau menyuruh membekam dirinya. Maka aku menanyakan hal itu kepada beliau" maka beliau pun menjawab:


Di dalam kitab Fathul Baari, al-Hafizh mengatakan, "Yang dimaksudkan adalah diharamkannya jual beli darah sebagaimana diharamkannya jual beli bangkai dan babi. Dan hal itu haram berdasarkan pada kesepakatan ijma'. Yang saya maksudkan adalah menjual darah dan mengambil hasil penjualannya."


Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad saw, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Memperjualbelikan Darah Hewan dan Darah Manusia? Halal atau Haram?"