Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Memperjualbelikan Visa Milik Negara, Apakah Boleh? Hasilnya Halal atau Haram?


Pertanyaan: Pertama saya berharap kepada Allah, kemudian kepada Anda, agar Anda menunjukkan kepada saya perbuatan yang baik dan jalan yangb enar. Saya telah mempekerjakan tenaga kerja asing kira-kira sebelum 8 tahun yang lalu. Dan saya telah menjual visa kepada seseorang di sini, baik itu dari Pakistan maupun Mesir, agar dia mengirimkan tenaga kerja dan bekerja melalui jalur mereka, bukan di perusahaan saya. Dan ini merupakan satu syarat antara saya dengan mereka. Dengan kesepakatan dia membayar sebagian di setiap akhir bulan dan bukan atas dasar pemaksaaan. Tetapi Allah memberikan hidayah kepada saya ke jalan yang benar dan saya telah bertaubat kepada Allah. Dan inilah saya, wahai Syaikh, berharap kepada Allah dan kemudian kepada Anda agar menunjukkan ke jalan yang benar, dimana sebagian pekerja itu sudah pulang ke negerinya dan saya tidak mengetahui alamat mereka. Sedangkan sebagian lainnya masih ada di sini, tetapi saya tidak mengambil sesuatu pun dari mereka. Dan mereka ini berada di bawah tanggungan saudara saya, sedangkan saya sebagai perwakilan yang resmi. Dan mereka sekarang ini berada dalam tanggungan saudara saya, apakah saya harus meminta maaf kepada mereka atas apa yang pernah saya perbuat itu? Karena saya telah berjalan menuruti ketamakan dunia dan lupa bahwa perbuatan tersebut haram dan tidak boleh. Wahai Syaikh, tunjukkan kepada saya, apa yang harus saya perbuat. Mudah-mudahan Allah memberikan sebaik-baik balasan kepada Anda? 

Perlu Anda ketahui bahwa saya seorang pegawai eselon IV dengan gaji per bulan 4462 riyal. Dan saya membangun rumah dengan angsuran  perbulan dan membeli mobil dengan angsuran bulanan juga, dan saya sudah tidak bisa lagi membayar angsuran apapun. Demikian itulah keadaan saya sekarang, dan Allah yang menjadi saksi atas apa yang saya katakan. 

Syaikh yang terhormat, perlu saya beritahukan kepada Anda sekalian bahwa beberapa jumlah uang yang pernah saya ambil dari para pekerja itu telah saya pergunakan untuk membayar mahar perkawinan, yaitu pernikahan saya. Apakah dalam hal ini saya juga berdosa? Tolong beritahukan kepada saya, karena saya merasa tersiksa setiap saat olehnya, dan saya belum merasa tenang dalam menjalani hidup. Perlu diketahui, Allah telah mengaruniakan kepada saya seorang anak, segala puji dan sanjungan hanya milik Allah. Dan anak inilah yang telah merubah sejarah hidup saya setelah Allah. 

Tolong beritahukan kepada saya apa yang harus saya perbuat. Mudah-mudahan Allah memberikan balasan setiap kebaikan kepada Anda melalui diri saya dan kaum muslimin secara keseluruhan? 

Jawaban: Menjual visa sama sekali tidak boleh, karena dalam penjualannya terkandung unsur kebohongan, pelanggaran dan penipuan terhadap aturan negara sekaligus bentuk perbuatan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Allah Ta'ala berfirman:

Berdasarkan hal tersebut, harga visa yang Anda jual dan jatah yang telah Anda ambil dari para pekerja merupakan hasil usaha yang haram, dan Anda harus menyelamatkan diri darinya serta melepaskan diri dari cengkeramannya,. Apa yang pernah Anda peroleh dari hasil penjualan visa, infakkanlah di jalan kebajikan, baik untuk kaum fakir miskin maupun pembangunan tempat yang memberikan manfaat kepada kaum muslimin. Sedangkan harta yangAnda ambil dari para pekerja seriap bulan, maka Anda harus mengembalikannya kepada mereka jika mereka masih ada atau mudah untuk menjangkau alamat mereka di negara mereka. Jika tidak mungkin mengetahui mereka atau tidak dapat menjangkau mereka, maka Anda bisa bersedekah atas nama mereka. Sebab, persentase yang diambil dari mereka itu melalui jalan yang tidak benar dan tanpa adanya ganti. Selain itu, Anda juga harus tetap terus bertaubat dari perbuatan tersebut serta tidak akan mengulanginya lagi pada masa-masa mendatang. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, pasti Allah akan memberi gantinya dengan yang lebih baik darinya. Allah Ta'ala berfirman:

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad saw, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Memperjualbelikan Visa Milik Negara, Apakah Boleh? Hasilnya Halal atau Haram?"