Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Mengambil Uang Lelah dari Barang Pesanan Orang Lain? Bolehkah?


Pertanyaan: Jika saya menjalankan usaha dagang, lalu ada orang memesan barang kepada saya tanpa memberikan uang kepada saya, kemudian saya pun menghadirkan barang yang dipesan tersebut dan menyerahkannya kepadanya, apakah saya hanya perlu meminta darinya sejumlah uang yang sudah menjadi kesepakatan ataukah saya harus meminta tambahan selain uang yang telah saya bayarkan untuk barang tersebut? 

Jawaban: Anda harus menjelaskan terlebih dulu harga barang yang dipesannya tersebut. Dan tidak ada salahnya bagi Anda untuk meminta uang hasil lelah sebagai tambahan dari harga barang tersebut. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Mengambil Uang Lelah dari Barang Pesanan Orang Lain? Bolehkah?"