Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Mengawetkan Binatang dan Burung dan Memperjualbelikannya? Bolehkah?


Pertanyaan: Akhir-akhir ini muncul fenomena penjualan binatang-binatang dan burung-burung yang diawetkan. Kami sangar mengharapkan Anda setelah melakukan pemantauan terhadap hal tersebut untuk memberikan fatwa kepada saya mengenai hukum memiliki binatang-binatang dan burung-burung yang diawetkan. Dan apa hukum menjual benda tersebut. Apakah ada perbeda  antara apa yang haram dimiliki dalam keadaan masih hidup dan apa yang boleh dimiliki dalam keadaan hidup pada saat diawetkan. Dan apa pula yang seharusnya dilakukan oleh Petugas 'Amar Ma'ruf Nahi Munkar terhadap fenomena tersebut? 


Jawaban: Memiliki burung-burung dan binatang yang diawetkan baik yang diharamkan memilikinya dalam keadaan hidup ataupung dibolehkan memilikinya dalam keadaan hidup, sama-sama mengandung unsur penghambur-hamburan uang, berlebih-lebihan, dan mubadzir dalam membiayai pengawetan. Padahal Allah Ta'ala telah melarang perbuatan berlebih-lebihan dan juga mubadzir. Sedangkan Rasululah melarang penghambur-hamburan uang. Selain itu, karena hal tersebut bisa menjadi jalan dipajangnya gambar-gambar dari makhluk bernyawa, digantung dan ditempelkan. Dan itu jelas sesuaru yang haram. OIeh karena itu, tidak diperbolehkan menjualnya, dan tidak juga memilikinya. Dan kewajiban Petugas 'Amar Ma'ruf Nahi Munkar untuk menjelaskan kepada orang-orang bahwa hal tersebut dilarang serta melarang peredarannya di pasar-pasar. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan A1lah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, kefuarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Mengawetkan Binatang dan Burung dan Memperjualbelikannya? Bolehkah?"