Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siapakah Yang Berhak Menentukan Harga Awal Pembukaan Lelang? Bagaimana Sistemnya?


Pertanyaan: Jika ada seseorang yang mengadakan lelang atas barangnya sendiri, apakah dia harus memulai lelang dengan harga yang ditetapkannya sendiri, ataukah dia harus menunggu seseorang dari para pembeli yang melemparkan harga sebagai tanda dimulainya lelang?

Apakah seorang juru lelang mempunyai hak menambah harga pada saat lelang berlangsung, ataukah dia harus menunggu sehingga para pembeli menghentikan diri, jika dia berkeinginan juga untuk membelinya, karenanya dia berani menambah harga? 

Jawaban: Jika juru lelang yang mengadakan lelang atas suatu barang dan dia berkeinginan untuk membeli barang tersebut, maka tidak ada masalah baginya untuk memulai lelang dengan harga darinya sendiri atau menambahkannya saat lelang tengah berlangsung setelah adanya penawaran dari salah seorang peminat, dimana jika tidak ada seorang pun dari hadirin yang menambahkan harga, maka dia boleh mengambilnya. Dan diharamkan baginya untuk memulai penawaran harga atau menambahkannya sedang dia tidak berkeinginan membeli atau menambahnya untuk memberikan kesan kepada pembeli lain bahwa harganya lebih tinggi dari itu, atau untuk rnemutuskan tawaran saat dia menawar sehingga dia bisa mengambil barang itu dengan harga yang lebih rendah dari harga yang sebenarnya. Dan jika barang itu khusus, maka dia tidak boleh rnulai menawar atau menambah harganya. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Siapakah Yang Berhak Menentukan Harga Awal Pembukaan Lelang? Bagaimana Sistemnya?"