Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Boleh Menjual Kaset Rekaman, CD dan Data Video Berisi Lagu dan Musik? Haram atau Halal?


Pertanyaan: Apakah boleh menjual kaset-kaset lagu, seperti misalnya kaset Ummi Kultsum, Farid al-Athrasy dan yang semisalnya? 

Jawaban: Penjualan kaset-kaset ini adalah haram, karena di dalamnya terdapat lagu-lagu haram sehingga mendengarnya pun menjadi haram. 

Dan diriwayatkan secara shahih dari Nabi saw, dimana beliau bersabda:


Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apakah Boleh Menjual Kaset Rekaman, CD dan Data Video Berisi Lagu dan Musik? Haram atau Halal?"