Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Hukum Jual Beli Inah (Kredit), Apakah Boleh? Hasilnya Halal atau Haram?


Pertanyaan: Tolong berikan fatwa kepada saya tentang hadits berikut ini:


Jawaban: Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dan lafazh di atas adalah miliknya. Yang dimaksud dengan 'inah adalah jika seseorang menjual sesuatu dengan harga dibayar di akhir (kredit), lalu dia juga menyerahkannya kepada pembeli. Setelah itu, dia (penjual) membeli barang itu lagi sebelum harga dibayar penuh, dengan tunai yang nilainya lebih sedikit dari harga sebelumnya. Sabda beliau: "Dan kalian berpegang pada ekor sapi serta rela unruk bertani," maksudnya adalah menyibukkan diri dengan pengelolaan ladang. Hal ini juga dianikan dengan kesibukan bertani pada waktu diwajibkan berjihad. Dan sabda beliau: "Dan kalian meninggalkan jihad," yang dimaksudkan adalah jihad melawan musuh yang diwajibkan untuk melakukannya. Kata adzull berarti kehinaan dan rendah diri. Sabda beliau: "sehingga kalian kembali kepada agama kalian," di dalamnya terkandung peringatan yang sangat keras dan ancaman yang sangat tegas bagi orang yang menyibukkan diri dengan pertanian dan meninggalkan jihad serta mengerjakan berbagai perbuatan yang diharamkan.

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senanriasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad ffi , keltarga, dan para Sahab atnya.

Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Jual Beli Inah (Kredit), Apakah Boleh? Hasilnya Halal atau Haram?"