Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Hukum Melanggar Kesepakatan dalam Jual Beli? Boleh atau Tidak? Apa Hukumnya?


Pertanyaan: Jika ada seseorang menyerahkan suatu barang kepada orang lain untuk ditawarkan dan dijualkan, kemudian setelah mendapatkan orang yang membelinya, maka dia pun pergi menemui pemilik barang tersebut dan akan membelinya dengan harga.yang lebih rendah setelah orang yang membelinya itu memberi jaminan, tetapi pemilik barang itu tidak mengetahui harga yang sebenarnya yang telah terjual, apakah perbuatan seperti itu diperbolehkan? 

Jawaban: Orang yang menjadi wakil seseorang untuk menjualkan suatu barang, kemudian ada orang lain datang untuk membelinya dengan harga yang disepakati, Ialu orang yang diwakilkan itu pergi ke pemilik barang dan membeli barang tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah disepakati dengan orang yang bermaksud membelinya itu, tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya, maka perbuatan tersebut tidak diperbolehkan, karena di dalamnya terkandung unsur kebohongan dan pengkhianatan terhadap amanat serta memberi mudharat kepada pemilik barang tersebut. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan ldan keselamatan kepada Nabi Muhammad, kehtarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Melanggar Kesepakatan dalam Jual Beli? Boleh atau Tidak? Apa Hukumnya?"