Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Menjual Alat Rekaman Suara, Video dan TV untuk Membangun Masjid? Apa Hukumnya?


Pertanyaan: Di halaman rumah saya ada tiga buah pesawat televisi dan satu alat video di dalam rumah. Dan saya biasa menyaksikannya, baik acara yang haram maupun yang mengandung syubhat. Dan alhamdulillaah, sekarang saya sudah menghindarkan diri menonton semua peralatan tersebut sekaligus bertaubat kepada Allah. Dan alhamdulillaah, saya sudah membeli sebidang tanah untuk dibangun masjid di atasnya, tetapi masih membutuhkan sejumlah dana untuk bisa membebaskan sisa tanah yang ada. Pertanyaan saya, apakah saya boleh menjual semua peralatan tersebut dan dari hasil penjualan tersebut saya bisa pergunakan untuk membayar orang yang memakmurkan tanah masjid atau yang membantu pembangunan masjid. Kalau toh saya harus menjualnya, maka kepada siapa saya harus menjualnya? Perlu diketahui, sebagian besar dari yang dipertontonkan alat-alat ini adalah keburukan. 


Jawaban: Anda boleh membiarkan pesawat televisi dan video itu tetap di rumah Anda. Jika mampu, Anda harus berusaha untuk mengendalikan diri, yakni dengan mengkhususkannya sebagai alat untuk mendengarkan ceramah agama dan ilmu-ilmu yang bermanfaat, membaca al-Qur-an, berita tentang perkembangan perdagangan, berita-berita politik dan hal-hal mubah lainnya. Dan jika tidak mampu, maka janganlah Anda menjualnya. Sebab, seringkali orang yang membeli peralatan tersebut dari Anda akan menggunakannya untuk hal yang sia-sia dan menggunakannya pada hal-hal yang diharamkan. Kalau perlu, hancurkan saja semua peralatan tersebut untuk menghindari keburukan, dan Anda akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika Anda menemukan orang yang Anda yakini akan memanfaatkan peralatan tersebut untuk hal-hal yang baik dan mubah, maka tidak dosa bagi Anda untuk menjualnya. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Menjual Alat Rekaman Suara, Video dan TV untuk Membangun Masjid? Apa Hukumnya?"