Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Menjual Hewan Mati dan Mengambil Keuntungan darinya? Apa Hukumnya?



Pertanyaan : Apakah boleh seseorang menjual hewan yang sudah mati kepada orang lain dan meminta uang? 

Jawaban: Bangkai itu haram hukumnya. Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta'ala:


Dan jika wujudnya saja haram, maka menjual dan membelinya pun haram. Demikian juga dengan nilai jualnya. Dan tidak diperbolehkan bagi seseorang memakannya kecuali dalam keadaan terpaksa. Sebab, pada saat Allah menyebutkan hal-hal yang haram di dalam surat al-Maidah, yang di antaranya adalah bangkai, maka setelah itu Dia menyebutkan:



Tetapi, ada pengkhususan dalam hal itu, yaitu bangkai belalang dan ikan, dimana tidak ada dosa dalam menjualnya, karena Allah membolehkan memakan ikan dan belalang yang masih hidup dan yang sudah mati. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Ta'ala:


Dan juga didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Nabi saw, dimana beliau bersabda:


Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad saw, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Menjual Hewan Mati dan Mengambil Keuntungan darinya? Apa Hukumnya?"