Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dipaksa Mengurangi Takaran dan Menaikkan Harga Barang Jualan, Apa Hukumnya? Bolehkah?


Pertanyaan: Ayah saya memiliki beberapa tempat dagang. Saya meninggalkan sekolah dan bekerja bersama ayah untuk mengurus toko-toko ini. Setelah beberapa waktu, saya mendapatkan ayah saya berkata, "Naikkan harga beberapa barang di atas harga bandrol, dan kurangi timbangan dan takarannya." Dan saya sama sekali tidak menyetujui perbuatan tersebut, tetapi saya dipaksa melakukannya, karena saya tidak memiliki ijazah, sehingga jika saya meninggalkan pekerjaan ini dan pergi ke mana saja pasti dia akan mencari dan menemukan saya dan pasti dia akan memukuli saya, karena dia memiliki gengsi yang sangat tinggi. 

Selain itu, saya juga memiliki keperluan lain, yaitu bahwa saya ada dalam masa pengabdian militer, sedang ayah saya dengan segala cara berusaha agar saya tetap terus bekerja bersamanya dan tidak pergi ke tempat pengabdian militer. Oleh karena itu, saya sangat berharap agar Anda memberitahu saya, apakah saya berdosa atas perbuatan tersebut, ataukah dosa itu ditanggung oleh ayah saya. Perlu Anda ketahui, bahwa saya benar-benar tersiksa siang malam karena masalah ini. Saya bersaksi kepada Anda bahwa saya terlepas dari perbuatan ini. Dan buktinya adalah bahwa saya hanya menerima makan setengah porsi saja dan selebihnya saya puasa sehingga saya tidak makan yang haram. Mudah-mudahan Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda dan memberi petunjuk kepada Anda ke jalan kebaikan serta mengaruniakan kepada Anda sekalian Jannatun Na'im. 

Jawaban: Anda tidak boleh menambahkan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak boleh juga melakukan pengurangan dari timbangan dan ukaran meskipun ayah Anda memerintahkan hal tersebut. Sebab, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada sang Khaliq. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Dipaksa Mengurangi Takaran dan Menaikkan Harga Barang Jualan, Apa Hukumnya? Bolehkah?"