Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual Beli Visa, Apa Hukumnya? Apakah Boleh Dilakukan oleh Masyarakat Umum?



Pertanyaan: Salah seorang kerabat saya menyewa suatu tempat dengan harga kira-kira 10.000 riyal. Dan diberikan kepadanya tiga buah visa. Setelah dikeluarkan visa untuknya, ada salah seorang temannya yang datang seraya berkata, "Aku ingin mendapatkan visa untuk seseorang yang hendak mengunjungiku dan juga kerabatnya. Dan mereka membayar kepadanya sejumlah 8.000 riyal dengan keridhaan mereka. 

Setelah membayar harga tersebut, orang yang menginginkan visa itu tengah berada di Saudi dan tinggal di Saudi sampai habis masa berlakunya visa meskipun telah diberikan peringatan kepadanya oleh pihak yang mengeluarkan visa, supaya dia pergi dan memperbaharui masa berlakunya visa. Dan setelah masa berlakunya visa tersebut berakhir, orang ini datang kepada kerabat saya tadi dan meminta kepadanya agar dia mengembalikan setengah dari uang yang pernah dia bayarkan kepadanya, tetapi kerabat saya ini menolak dan berkata, "Anda sendiri yang tidak mau pergi sehingga masa berlaku visa itu berakhir." Dengan demikian, orang itulah yang menjadi sebab bagi dirinya sendiri. Pertanyaan saya: Apakah dia berdosa atas tindakannya, mengambil sejumlah uang hasil penjualan visa tersebut? Kami mengharapkan Anda memberi fatwa kepada kami. Dan mudah-mudahan Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.

Jawaban: Tidak diperbolehkan jual beli visa, karena yang berhak mengeluarkannya hanyalah kementerian dalam negeri. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Jual Beli Visa, Apa Hukumnya? Apakah Boleh Dilakukan oleh Masyarakat Umum?"