Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Majalah Porno, Apa Hukum Memperjualbelikannya? Dan Apakah Hasilnya Halal atau Haram?



Pertanyaan: Saudara saya menjual majalah-majalah yang berbau pornografi, seperti misalnya majalah Shabaahul Khair, al-Yaqzhah, al-Kawaakib dan lain-lain, juga beberapa harian surat kabar. Apakah uang hasil penjualannya haram? Apakah saya boleh makan dari uang yang dinafkahkan kepada kami di rumah atau apa yang harus saya lakukan? Bagaimana sebaiknya saya berinteraksi dengan orang-orang di rumah, sedang saya.hanya sendirian berpegang teguh pada ajaran Islam, albamdulilah, dan yang lainnya tidak banyak mengerti, bagaimana saya harus berinteraksi dengan mereka? Saya sudah sering menasihati mereka tetapi mereka tidak mau mendengarkan, bahkan mereka malah mengatakan bahwa saya ini gila, sehingga saya menghindari mereka dari kebiasaan dan taklid yang mereka lakukan. 

Jawaban: 

Pertama: Tidak diperbolehkan menjual majalah yang berbau pornografi yang memuat gambar-gambar wanita bertabarruj (yang memperlihatkan auratnya), karena ia menjadi sarana menuju kerusakan dan kejahatan. Dan sarana tersebut memiliki hukum yang sama dengan hukum tujuan utama, sedangkan faktor merupakan pembantu dalam hal itu bersama dengan pelakunya. Dan dalam hal tersebut terdapat dosa yang besar dan kejahatan yang sangat parah. Dan Allah telah melarang untuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran, dimana Dia berfirman:


Kedua: Panjatkanlah pujian ke hadirat Allah Yang Mahamulia yang telah menunjukkan jalan yang benar dan menjalankannya. Serta bersungguh-sungguhlah untuk menetapinya seraya berpegang teguh padanya. Dan Anda juga harus terus mengajak kerabat Anda dengan cera yang bijak dan dengan kata-kata yang baik serta ungkapan yang lembut, juga berkasih sayang bersama mereka, dengan tetap bersabar atas apa yang menimpa Anda dalam mewujudkan hal tersebut. Mudah-mudahan Allah memberi petunjuk kepada mereka. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad saw, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Majalah Porno, Apa Hukum Memperjualbelikannya? Dan Apakah Hasilnya Halal atau Haram?"