Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menjual Barang Tetapi Bayar Belakangan dan Memberikan Harga Berbeda untuk Orang Lain, Apa Hukumnya?


Pertanyaan: Ada orang yang melakukan jual beli dan dia menjual barang dengan batas waktu dengan keuntungan yang bisa mencapai sepertiga atau seperempat. Dia menjual barang kepada seseorang dengan harga lebih rendah atau lebih tinggi daripada jika dia menjualnya kepada orang lain. Ditanyakan, apakah praktek seperti itu boleh?

Jawaban:

Jika penanya itu menjual apa yarng dijualnya itu setelah memilikinya dengan kepemilikan penuh dan berada di tangannya, maka tidak ada dosa baginya untuk menjualnya atas dasar suka sama suka dan berdasarkan kesepakatan, baik dengan keuntungan seperempat maupun sepertiga. Sebagaimana tidak ada dosa baginya untuk membedakan harga tawar barang-barangnya, dengan syarat dia tidak berbohong kepada pembeli bahwa dia telah menjualnya sama seperti dia telah menjual kepada si fulan, padahal kenyataannya dia telah menjualnya dengan harga yang berbeda. Selain itu, jual beli tersebut juga tidak boleh mengandung unsur penipuan dan tidak juga bertentangan dengan harga pasar, melainkan dia harus menghiasi diri dengan sikap toleran dan puas. 

Dan dia juga harus memberikan kepada saudara muslimnya apa yang disukai untuk dirinya sendiri, karena pada yang demikian itu terkandung kebaikan dan berkah. Dan hendaklah dia tidak terbelenggu dalam ketamakan dan kerakusan. Sebab, seringkali yang demikian itu bersumber dari kerasnya hati, rusaknya perangai, dan buruknya akhlak. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Menjual Barang Tetapi Bayar Belakangan dan Memberikan Harga Berbeda untuk Orang Lain, Apa Hukumnya?"