Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Membeli dan Menonton Acara TV dan Video yang Membuat Lalai? Bolehkah?


Pertanyaan: Apakah saya boleh membeli pesawat televisi dan menempatkanya di dalam rumah untuk ditonton dan mendengarkan semua acaranya, baik itu drama maupun berbagai macam permainan. Dan apakah saya boleh membeli dan mendengarkan kaset-kaset yang di dalamnya terdapat lagu-lagu, baik hal itu berlangsung pada waktu shalat maupun di luar shalat? 

Jawaban: Mayoritas acara yang disajikan oleh stasiun televisi adalah melalaikan dan penuh keburukan. Dan setiap sesuatu yang keburukannya mendominasi kebaikannya adalah haram bagi orang muslim unuk membeli dan memilikinya serta menonton dan mendengarkannya. Demikian pula keadaan yang terdapat pada rekaman-rekaman lagu-lagu. 


Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Membeli dan Menonton Acara TV dan Video yang Membuat Lalai? Bolehkah?"