Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual Beli Rok Mini dan Celana Jeans, Apakah Boleh? Bagaimana Hukumnya?


Pertanyaan: Kami mengharapkan kemurahan Anda untuk memberi fatwa kepada kami mengenai hukum menjual celana ketat wanita dengan segala macamnya dan apa yang disebut dengan celana jeans dan strict. Ditambah lagi dengan baju stelan yang terdiri dari celana dan blus. Ditambah lagi dengan penjualan alas kaki yang berhak tinggi. Juga penjualan cat rambut dengan segala macam dan warnanya yang beragam, khususnya yang berkaitan dengan wanita. Ditambah Iagi dengan penjualan pakaian wanita yang tipis atau yang disebut dengan sifon, demikian juga dengan baju lengan pendek atau yang lebih pendek lagi, serta rok mini.

Jawaban: Setiap hal yang dipakai secara haram atau menurut perkiraan besar haram, maka pembuatan, import, penjualan, dan penawarannya kepada kaum muslimin adalah haram. Diantara hal tersebut adalah yang dialami oleh banyak kaum wanita sekarang ini. Mudah-mudahan Allah menunjukkan mereka ke jalan yang benar. Mereka memakai pakaian tipis, ketat dan pendek. Semuanya itu merupakan kesatuan dari penampakan hal-hal menggoda, perhiasan dan penampakan anggota tubuh wanita di hadapan laki-laki asing. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyh mengatakan, "setiap pakaian yang pemakaiannya menurut perkiraan hanya akan membantu berbuat maksiat, maka tidak boleh menjual dan menjahitnya bagi orang yang menggunakarmya untuk berbuat maksiat dan kezhaliman. Oleh karena itu, dimakruhkan menjual roti dan daging bagi orang yang mengetahui bahwa ia akan dipergunakan untuk minum khamr. Demikian juga dengan berjualan minyak wangi bagi orang yang mengetahui bahwa jualannya itu akan membantu untuk minum khamer dan berbuat keji. Dan semua hal mubah, jika diketahui bahwa ia akan membantu dikerjakannya perbuatan maksiat. Oleh karena itu, yang wajib dilakukan oleh setiap pedagang muslim adalah bertakwa kepada Allah dan menasihati saudara-saudara muslimnya yang lain, sehingga tidak lagi membuat dan menjual kecuali hal-hal yang baik dan memberi manfaat kepada mereka, serta meninggalkan semua yang buruk dan berbahaya bagi mereka. Sebenarnya, yang halal itu sudah sangat cukup sehingga tidak memerlukan yang haram.


Rasulullah bersabda:


Dari Jarir bin Abdillah al-Bajali, ia berkata: "Aku pernah berbai'at kepada Rasulullah saw untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan memberi nasihat kepada setiap orang mus1im." (disepakati atas keshahihannya). Dan yang dimaksudkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah  melalui ungkapannya terdahulu adalah: "Oleh karena itu dimakruhkan menjual roti dan daging bagi orang yang mengetahui bahwa ia akan dipergunakan untuk minum khamr ... dan seterusnya adalah makruh dengan pengertian haram, sebagaimana hal itu dapat diketahui dari fatwa-fatwa yang terdapat di beberapa sumber lain. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Jual Beli Rok Mini dan Celana Jeans, Apakah Boleh? Bagaimana Hukumnya?"