Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Membeli Barang dari Pihak Ketiga dengan Harga Lebih Murah dari Tangan Pertama Apakah Boleh? Bagaimana Hukumnya?


Pertanyaan: Ada seseorang yang menjual lima ekor unta dengan harga 75.000 riyal dalam bentuk hutang dalam waktu tertentu. Kemudian orang yang berhutang itu menjualnya dengan harga 40.000 riyal. Kelima unta itu dibeli lagi oleh pemilik pertama dari orang ketiga dengan harga 42.000  riyal. Apakah jual beli seperti ini dan juga pembelian yang dilakukan oleh pemilik pertama tersebut dibenarkan?

Jawaban: Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan tadi, dan tidak diwarnai dengan muslihat yang mengarah kepada riba, maka tidak ada masalah dengannya. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Membeli Barang dari Pihak Ketiga dengan Harga Lebih Murah dari Tangan Pertama Apakah Boleh? Bagaimana Hukumnya?"