Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Jual Beli dengan Angsuran atau Kredit dengan Bunga atau Tanpa Bunga?


Pertanyaan: Apakah tambahan harga yang diberikan oleh penjual pada saat transaksi jual beli secara cash tergolong riba atau bukan? Misalnya, suatu barang ditawarkan dengan harga 500 dirham jika dibayar cash. Tetapi, jika dibayarkan dengan kredit atau dengan cara mengangsur maka harganya dinaikkan dengan hitungan Persentase 5% atau 10%. Apakah tambahan tersebut dianggap sebagai riba atau tidak? Kami menginginkan jawaban yang memuaskan disertai dalil.

Jawaban: Jika barang itu dijual dengan harga lebih tinggi daripada nilai yang sebenarnya pada masa tertentu, dan nilainya pun telah dibatasi pada saat transaksi dengan diberikan tambahan, maka tidak ada masalah dalam hal itu, baik hal itu dengan satu kali tenggang waktu maupun melalui angsuran beberapa kali sampai batas waktu yang telah ditentukan. Dan telah ditegaskan di dalam Kitab ash-Shahihain, dari 'Aisyah RA bahwasanya Barirah pernah membeli dirinya sendiri dari majikannya dengan harga sembilan uqiyah,yang setiap tahunnya dibayarkan satu uqiyah. Dan demikian itu termasuk dari jual beli dengan angsuran.

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Jual Beli dengan Angsuran atau Kredit dengan Bunga atau Tanpa Bunga?"