Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Menjual Rokok dan Masuk Masjid setelah Merokok? Apakah Boleh?


Pertanyaan: Bagaimana hukum syari'at mengenai penjual rokok segala merek? Saya seorang perokok, dan ketika mendengar adzan, saya langsung masuk masjid, apakah karena merokok itu saya harus mengulangi wudhu' saya, apakah cukup bagi saya dengan berkumur saja, dan saya mengetahui bahwa rokok itu bisa menyebabkan berbagai macam penyakit?


Jawaban: Diharamkan memperjualbelikan rokok, karena unsur buruknya dan juga mudharat yang terkandung di dalamnya, dan pelakunya dikategorikan sebagai fasik. Dan tidak ada kewajiban untuk mengulangi wudhu' karena menghisap rokok, tetapi disyari'atkan baginya untuk menghilangkan bau tidak sedap dari mulutnya, dengan diwajibkan untuk bersegera bertaubat kepada Allah dari hal tersebut.

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Menjual Rokok dan Masuk Masjid setelah Merokok? Apakah Boleh?"