Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Menyewakan Peralatan Rekam Audio, Video, Radio, Televisi dan Alat Penerangan? Halal atau Haram?


Pertanyaan: Saya bermaksud membuka usaha penjualan dan penyewaan kaset-kaset yang diperbolehkan oleh Departemen Penerangan saja, dengan membatasi pada pengajaran dan tidak menyalahi hal-hal yang disyari'atkan. Apakah hal tersebut termasuk haram dan apakah penghasilan yang diperoleh darinya juga haram? Perlu diketahui bahwa saya tidak hendak melakukan sesuatu yang dimurkai oleh Allah Ta'ala. Video tersebut merupakan satu-satunya yang menjadi sumber penghasilan saya dibanding dengan proyek kecil yang tidak membutuhkan biaya besar. Mohon diberi penjelasan sekitar masalah tersebut, karena saya masih bingung. 


Jawaban: Peralatan video, radio, televisi dan alat penerangan yang semisalnya, tidak bisa dinilai sebagai suatu yang halal atau haram, karena semuanya itu merupakan alat. Dan yang bisa dinilai halal atau haram itu adalah penggunaannya. Jika dipergunakan untuk hal-hal yang haram maka ia pun menjadi haram, dan jika tidak, maka ia menjadi halal. Berdasarkan hal tersebut, jika Anda tidak menggunakan video kecuali pada hal yang baik-baik saja sebagaimana yang Anda sebutkan tadi, maka yang demikian itu sebagai suatu yang baik, dan jika tidak maka hal itu termasuk sebagai suatu yang buruk. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Menyewakan Peralatan Rekam Audio, Video, Radio, Televisi dan Alat Penerangan? Halal atau Haram?"