Apakah Kaset, CD, Alat Rekam dan Video Recorder Haram Diperjualbelikan? Apa Hukumnya?
Pertanyaan: Apakah kaset itu halal atau haram?
Jawaban: Jika seseorang membeli kaset untuk merekam a1-Qur-an atau ceramah, makalah agama yang baik atau yang semisalnya, maka tidak ada masalah untuk membeli dan mendengarnya. Dan jika dia membeli untuk merekam hal-hal yang diharamkan oleh Allah, berupa 1agu-lagu yang penuh kemungkaran, ungkapan-ungkapan yang menyimpang dan yang sejenisnya, maka hal itu jelas haram dan mendengarnya pun menjadi haram.
Jawaban: Jika seseorang membeli kaset untuk merekam a1-Qur-an atau ceramah, makalah agama yang baik atau yang semisalnya, maka tidak ada masalah untuk membeli dan mendengarnya. Dan jika dia membeli untuk merekam hal-hal yang diharamkan oleh Allah, berupa 1agu-lagu yang penuh kemungkaran, ungkapan-ungkapan yang menyimpang dan yang sejenisnya, maka hal itu jelas haram dan mendengarnya pun menjadi haram.
Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Posting Komentar untuk "Apakah Kaset, CD, Alat Rekam dan Video Recorder Haram Diperjualbelikan? Apa Hukumnya?"