Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Menjual Alat Rias untuk Perempuan yang Digunakan untuk Pamer Kecantikan dan Gaya Modis?


Pertanyaan: Apa hukum apoteker yang menjual peralatan kecantikan yang khusus bagi wanita, sebagaimana diketahui bahwa mayoritas penggunanya adalah wanita-wanita yang suka bertabarruj, yang suka berbuat keji, dan wanita yang suka bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta wanita-wanita yang memakai peralatan tersebut unruk berhias bagi selain suaminya? Mudah-mudahan Allah melindungi dari perbuatan tersebut. 

Jawaban: Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka tidak diperbolehkan baginya menjual peralatan tersebut kepada mereka jika keadaan mereka benar-benar diketahui. Sebab, yang demikian itu termasuk salah satu bentuk tolong-menolong untuk berbuat dosa dan pelanggaran. Dan Allah Ta'ala melarang hal tersebut melalui firman-Nya:


Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Menjual Alat Rias untuk Perempuan yang Digunakan untuk Pamer Kecantikan dan Gaya Modis?"