Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menawar Harga Barang Tapi Tidak Berniat Membeli, Apa Hukumnya? Apakah Boleh?


Pertanyaan: Ada orang yang ikut menghadiri lelang suatu barang dan dia berani menaikkan harga, padahal dia tidak bermaksud untuk membelinya. Bagaimana hukum tindakan itu? 

Jawaban: Barangsiapa berani menaikkan harga yang dilelang untuk dijual padahal dia tidak hendak membelinya, maka perbuatannya itu haram. Sebab, perbuatannya itu mengandung unsur penipuan dan muslihat terhadap pembeli, karena adanya keyakinan dari calon pembeli bahwa dia tidak akan berani menaikkan harga setinggi tawaran orang itu, kecuali minimal sama dengannya. Dan itu jelas bertentangan dengan hal tersebut. Itulah yang disebut dengan an'najsy, yang dilarang oleh Rasulullah saw dengan larangan yang bersifat pengharaman. Sebagaimana yangd isebutkan di dalam hadits Ibnu Umar RA,, bahwa Rasulullah saw, melarang an-najsy. Dan sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

Jika najsy telah dinyatakan terjadi dan dalam jual beli itu telah diwarnai penipuan, dan tidak pernah juga ada kebiasaan yang berlaku seperti itu, maka pembeli memiliki pilihan antara membatalkan jual beli atau melanjutkannya, karena yang demikian itu termasuk dalam pilihan orang yang ditipu.

Posting Komentar untuk "Hukum Menawar Harga Barang Tapi Tidak Berniat Membeli, Apa Hukumnya? Apakah Boleh?"