Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menjual Bahan-bahan Membuat Minuman Beralkohol, Apakah Boleh? Bagaimana Hukumnya?


Pertanyaan: Di tempat kami, di Sudan ada beberapa orang yang termasuk keluarga kami yang berjualan balab (kurma muda) dan khamirab (ragi) secara bersamaan, padahal mereka dengan yakin mengetahui bahwa pembeli tidak menghendaki kedua barang tersebut kecuali untuk membuat minuman khamr. Dan dari jual beli tersebut mereka memperoleh keuntungan yang sangat banyak. Lalu bagaimana hukum jual beli ini menurut syari'at, dan apakah rizki hasil penjualan tersebut halal atau haram? Tolong beritahu kami, mudah-mudahan Allah memberitahu Anda. 

Jawaban: Jika masalahnya sama seperti yang disebutkan tadi, maka jual beli seperti itu tidak diperbolehkan. Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta'ala:


Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga,, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Menjual Bahan-bahan Membuat Minuman Beralkohol, Apakah Boleh? Bagaimana Hukumnya?"