Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menjual Patung dan Alat Bantu Rokok, Apakah Boleh? Bagaimana Hukumnya?


Pertanyaan: Terkadang datang beberapa barang yang diantaranya terdapat alat-alat musik atau alat merokok (cangklong) atau beberapa alat bantu rokok, misalnya korek dan asbak rokok, apakah kita harus menghindarinya atau boleh menjualnya? Tolong berikan fatwa kepada kami, semoga Allah melimpahkan pahala kebaikan kepada Anda. Apakah boleh menjual patung-patung hewan dan lain-lainnya serta yang diawetkan? 

Jawaban: Diharamkan menjual alat-alat musik serta alat-alar bantu rokok, cangklong dan lain-lain yang merupakan sarana kemaksiatan dan kemusyrikan, seperti misalnya patung serta pembalseman binatang yang diawetkan dan lain-lain. Sebab, apa yang diharamkan memanfaatkannya diharamkan pula menjualnya. Selain itu, karena hal itu merupakan salah satu bentuk bantuan untuk melakukan kemunkaran dan kerusakan serta mempermudah jalan dilakukannya kemaksiatan, bid'ah dan kemusyrikan. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Menjual Patung dan Alat Bantu Rokok, Apakah Boleh? Bagaimana Hukumnya?"