Menjual Tanah Milik Bersama dengan Pembagian Hasil yang Jelas, Apakah Boleh? Bagaimana Hukumnya?
Pertanyaan: Apakah boleh menjual satu bagian dari sebidang tanah dengan kepemilikan bersama dan jelas batas-batas, luas, dan lokasinya yang jelas. Berdasarkan berkas yang ada, kepemilikan tanah itu melibatkan beberapa pihak. Dan luas bagian dari tanah yang dijual itu diukur dengan persentase dari seluruh bidang tanah?
Jawaban: Tidak ada masalah dengan pemindah tanganan sebagian dari sebidang tanah yang kepemilikannya bersama, serta batas, luas, dan lokasinya sangat jelas, jika persentase bagian itu dengan hitungan yang jelas, misalnya seperempat, seperdelapan, atau empat persepuluh atau semisalnya. Pemindah tanganan tanah tersebut tidak masalah, baik melalui jual beli, hibah, pewarisan, gadai, atau yang lainnya dari proses pemindah tanganan yang sesuai dengan ketetapan hukum syar'i atas benda yang dimiliki oleh seseorang, karena tidak adanya halangan yang dilarang syari'at di dalam hal itu.
Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Posting Komentar untuk "Menjual Tanah Milik Bersama dengan Pembagian Hasil yang Jelas, Apakah Boleh? Bagaimana Hukumnya?"