Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menjual Mobil Milik Orang Lain yang Masih dalam Keadaan Kredit, Apakah Boleh?


Pertanyaan: Saya pernah membeli sebuah mobil baru. Mobil tersebut sempat bersama saya selama kurang lebih satu minggu. Lalu ada salah seorang teman saya yang menyatakan ingin membelinya. Dan saya telah menjual mobil tersebut dengan harga 35.000 riyal. 5000 riyal diantaranya dibayar di muka, 5000 riyal lainnya dibayar setelah dua bulan dari sejak tanggal pembelian. Dan selanjutnya sisanya diangsur setiap bulan dengan jumlah angsuran 1500 riyal per bulan, sampai lunas. Perlu diketahui bahwa nilai jual mobil tersebut saat saya beli adalah 28.300 riyal. Yang menjadi masalah, wahai Syaikh, karena keadaan mendesak, teman saya ini ingin menjualnya lagi dengan tunai, dan dia menawarkan kepada saya, tetapi saya menolaknya. Kemudian dia menawarkannya ke seluruh teman-teman yang lain. Selanjutnya, dia membawa mobil itu ke show room al-Khamis. Perlu diketahui bahwa mobil tersebut masih atas nama saya. Saya menjualnya kepadanya dan saya tidak ingin membelinya kembali. Dan diantara kami pun tidak ada kesepakatan bahwa saya akan membelinya kembali darinya. Karena teman saya ini benar-benar hendak menjualnya maka apakah saya mempunyai hak untuk membelinya atau tidak? Tolong beritahu kami dan mudah-mudahan Allah membalas kebaikan kepada Anda. Dan perlu juga diketahui bahwa mobil itu bersama teman saya selama dua puluh hari. 

Jawaban: Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak berhak untuk membelinya kecuali sama seperti harga dia beli atau lebih mahal. Sebab, pembelian yang Anda lakukan dengan harga yang lebih murah daripada harga saat Anda menjualnya dianggap sebagai mu'malah ribawiyah, yaitu masalah 'inab. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Hukum Menjual Mobil Milik Orang Lain yang Masih dalam Keadaan Kredit, Apakah Boleh?"