Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Menjual Buah Pejantan (Mayang) untuk Penyerbukan Tanaman? Bolehkah?


Pertanyaan: Saya memiliki pohon kurma jantan yang ada di dalam kebun saya. Bagian dalam cabangnya tampak, yang oleh para petani kurma disebut dengan "mayang". Pada mayang ini terkandung benang sari. Satu mayang dapat membuahi lebih dari tiga pohon kurma. Apakah saya boleh menjual mayang pohon kurma jantan tersebut kepada para pemilik pohon kurma untuk mereka gunakan sebagai sarana melakukan penyerbukan pada pohon-pohon kurma mereka? Kurma jantan itu tetap menjadi milik saya dan yang sayaj ual hanyalah mayangnya saja yang dipergunakan untuk penyerbukan? Tolong berikan fatwa kepada kami mengenai hal tersebut. 

Jawaban: Tidak ada larangan untuk menjual mayang yang dipergunakan untuk melakukan penyerbukan. Hal itu disebut dengan perkawinan melalui penyerbukan, karena ia dapat menghasilkan buah yang bermanfaat. Dan Allah Ta'ala sendiri telah berfirman:


(Tetapi) yangdilarang adalah menjual sperma binatang. 


Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Menjual Buah Pejantan (Mayang) untuk Penyerbukan Tanaman? Bolehkah?"